Oleh : Bz
Indonesia
merupakan Negara yang sangat kaya akan keberagaman suku, adat istiadat. Dan bahkan
Indonesia juga dikenal sebagai Negeri Nusantara yang secara spesifik sebagai Negara yang memiliki banyak kepulauan.
Penggunaan istilah Nusantara juga meluas dalam berbagai aspek, termasuk
menggambarkan beberapa ragam kebudayaan yang ada di Indonesia. Maka dari itu,
tak heran jika Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai banyak
ragam budaya termasuk mencakup keranah kaya akan tradisi.
Di
Indonesia, tradisi merupakan kearifan lokal yang dimiliki termasuk mencakup
kedalam keberagaman tradisi yang ada disuatu daerah. Faktanya, tradisi inilah
merupakan salah satu bagian untuk menggambarkan ciri khas rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, tradisi merupakan bagian penting dari warisan suatu daerah. Sebab tradisi
tersebut jika dilestarikan, hal ini memungkinkan kita untuk memahami dan menghargai
kekayaan budaya yang ada, dan sebagai identitas diri bangsa. Namun, perlunya
melihat dari segi dan tujuan apa tradisi tersebut dilakukan. Karena terdorong
pada kendati tradisi tersebut mengandung kebaikan atau malah menjadikan sebab
suatu masyarakat kurang memahami untuk
apa tradisi itu dilakukan.
Tradisi
sendiri mengandung arti kebiasaan atau perilaku suatu daerah yang dilakukan
secara turun temurun oleh masyarakat. Tradisi juga sangat berperan penting
dalam mempertahankan warisan budaya suatu daerah. Melalui tradisi inilah, nilai-nilai
budaya dapat tercipta dan terus-menerus diturunkan dan diwariskan kepada anak
cucu suatu daerah. Dengan demikian, tradisi dapat memberikan suatu efek
pembelajaran dan makna yang terlintas pada benak setiap generasi.
Adapun
disetiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda. Utamanya yang ditemukan pada tradisi yang ada di salah
satu daerah di Kabupaten Bondowoso. Salah satu tradisi yang berkembang di daerah
tersebut adalah tradisi “cecce’an”. Tradisi ini merupakan suatu
pola kebiasaan yang dilakukan suatu masyarakat ketika mempunyai suatu hajatan. Kata
cecce’an sendiri merupakan asal kata bahasa daerah dari masyarakat Bondowoso
yakni awal kata dari bahasa Madura dengan memilki arti “menimpali”. Tradisi cecce’an
memiliki konsep ta’awwun (saling tolong menolong) pada suatu acara hajatan di
masyarakat. Namun, tradisi ini berkembang dan memiliki tradisi yang dapat
membebani suatu masyarakat yang melakukannya. Pasalnya tradisi cecce’an
berkembang sebagai suatu pola kebiasaan dengan menimpali atau memberikan kebutuhan
kepada orang yang mempunyai hajatan. Dengan memberikan bahan-bahan berupa
material yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberi bahan
material tersebut dikemudian hari jika ia mempunyai hajat yang sama. Hal ini
yang kemudian dapat dikatakan menyimpang dalam konsep ta’awwun sebagaimana konsep
diatas.
Adapun
hajatan yang dilakukan ialah seperti berupa walimah.
Walimah itu sendiri merupakan istilah bahasa yang berasal dari bahasa Arab. Karena
didalam walimah mengandung arti “jamuan” yakni suatu hajatan berupa pernikahan,
khitanan, lahiran, maupun tunangan. Jamuan tersebut yang biasanya diperoleh
dari masyarakat yang memberikan bantuannya terhadap si pemilik hajat. Namun,
perlu diketahui bahwasannya ada
masyarakat yang tidak juga menerima pemberian berupa timpalan tersebut. Dengan kata
lain memberikan pesan slogan diwaktu si pemilik hajatan memberikan undangannya,
berupa kata-kata yang menolak sumbangan secara halus.
Meskipun
begitu, ada juga yang menganggap bahwa tradisi tersebut merupakan sumbangan
timpalan yang diberikan pemilik sumbangan kepada orang yang memiliki hajatan. Sehingga
tradisi ini menjadikan sebuah beban masalah yang muncul. Seperti, masyarakat
seakan-akan memepunyai beban hutang yang kemudian hari harus diserahkan juga
kepada si pemberi sumbangan apabila mempunyai hajatan. Tradisi ini yang
kemudian menjadi akar sebuah kebiasaan di suatu daerah sehingga mau tidak mau masyarakat akan membalasnya
kembali dikemudian hari. Banyak juga dari kalangan masyarakat yang tidak butuh
bantuan, namun tidak bisa menolak karena dianggap tradisi. Dengan hal ini,
dapatlah dipastikan masing-masing dari masyarakat mempunyai catatan hutang yang
harus dibayar.
Sebagaimana
yang dimaksudkan diatas, masyarakat secara tidak langsung akan mempunyai sikap antipati
yang kemudian akan menimbulkan segala permasalahan karena adanya kebiasaan yang
disalahgunakan. Apalagi karena adanya sikap ketidakenakan sehingga dapat
menyimpang dari konsep atau tujuan utama tradisi tersebut berlaku. Maka secara
sederhana, perlunya dilakukan kesadaran yang tinggi dan partisipasi dari masyarakat
disuatu daerah tersebut untuk mengembangkan alternatif kegiatan yang lebih
positif sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Dengan kata lain, masyarakat
harusnya dapat memberikan resolusi yang positif sehingga dapat merubah suatu
kebiasaan yang tidak baik menjadi perilaku yang positif dikemudian hari. Hal ini
akan memberikan tujuan utama dari apa tradisi tersebut berlaku. karena pada
dasarnya jika tradisi cecce’an merupakan sebuah tradisi yang dinilai sebagai kebiasaan
masyarakat yang dapat membebani, maka kebiasaan tersebut akan dinilai buruk dan
akan menyalahi tradisi-tradisi lain yang sudah ada. Sehingga dapat menimbulkan
efek negatif yang akan menjerumuskan terhadap generasi kedepannya. Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan pesan komentar positif