Tradisi Cecce'an

 


Oleh : Bz

Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan keberagaman suku, adat istiadat. Dan bahkan Indonesia juga dikenal sebagai Negeri Nusantara yang secara spesifik  sebagai Negara yang memiliki banyak kepulauan. Penggunaan istilah Nusantara juga meluas dalam berbagai aspek, termasuk menggambarkan beberapa ragam kebudayaan yang ada di Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai banyak ragam budaya termasuk mencakup keranah kaya akan tradisi.

Di Indonesia, tradisi merupakan kearifan lokal yang dimiliki termasuk mencakup kedalam keberagaman tradisi yang ada disuatu daerah. Faktanya, tradisi inilah merupakan salah satu bagian untuk menggambarkan ciri khas rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tradisi merupakan bagian penting dari warisan suatu daerah. Sebab tradisi tersebut jika dilestarikan, hal ini memungkinkan kita untuk memahami dan menghargai kekayaan budaya yang ada, dan sebagai identitas diri bangsa. Namun, perlunya melihat dari segi dan tujuan apa tradisi tersebut dilakukan. Karena terdorong pada kendati tradisi tersebut mengandung kebaikan atau malah menjadikan sebab suatu  masyarakat kurang memahami untuk apa tradisi itu dilakukan.

Tradisi sendiri mengandung arti kebiasaan atau perilaku suatu daerah yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat. Tradisi juga sangat berperan penting dalam mempertahankan warisan budaya suatu daerah. Melalui tradisi inilah, nilai-nilai budaya dapat tercipta dan terus-menerus diturunkan dan diwariskan kepada anak cucu suatu daerah. Dengan demikian, tradisi dapat memberikan suatu efek pembelajaran dan makna yang terlintas pada benak setiap generasi.

Adapun disetiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda. Utamanya  yang ditemukan pada tradisi yang ada di salah satu daerah di Kabupaten Bondowoso. Salah satu tradisi yang berkembang di daerah tersebut adalah tradisi  “cecce’an”. Tradisi ini merupakan suatu pola kebiasaan yang dilakukan suatu masyarakat ketika mempunyai suatu hajatan. Kata cecce’an sendiri merupakan asal kata bahasa daerah dari masyarakat Bondowoso yakni awal kata dari bahasa Madura dengan memilki arti “menimpali”. Tradisi cecce’an memiliki konsep ta’awwun (saling tolong menolong) pada suatu acara hajatan di masyarakat. Namun, tradisi ini berkembang dan memiliki tradisi yang dapat membebani suatu masyarakat yang melakukannya. Pasalnya tradisi cecce’an berkembang sebagai suatu pola kebiasaan dengan menimpali atau memberikan kebutuhan kepada orang yang mempunyai hajatan. Dengan memberikan bahan-bahan berupa material yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberi bahan material tersebut dikemudian hari jika ia mempunyai hajat yang sama. Hal ini yang kemudian dapat dikatakan menyimpang dalam konsep ta’awwun sebagaimana konsep diatas.

Adapun hajatan yang dilakukan ialah seperti berupa walimah. Walimah itu sendiri merupakan istilah bahasa yang berasal dari bahasa Arab. Karena didalam walimah mengandung arti “jamuan” yakni suatu hajatan berupa pernikahan, khitanan, lahiran, maupun tunangan. Jamuan tersebut yang biasanya diperoleh dari masyarakat yang memberikan bantuannya terhadap si pemilik hajat. Namun, perlu diketahui  bahwasannya ada masyarakat yang tidak juga menerima pemberian berupa timpalan tersebut. Dengan kata lain memberikan pesan slogan diwaktu si pemilik hajatan memberikan undangannya, berupa kata-kata yang menolak sumbangan secara halus.

Meskipun begitu, ada juga yang menganggap bahwa tradisi tersebut merupakan sumbangan timpalan yang diberikan pemilik sumbangan kepada orang yang memiliki hajatan. Sehingga tradisi ini menjadikan sebuah beban masalah yang muncul. Seperti, masyarakat seakan-akan memepunyai beban hutang yang kemudian hari harus diserahkan juga kepada si pemberi sumbangan apabila mempunyai hajatan. Tradisi ini yang kemudian menjadi akar sebuah kebiasaan di suatu daerah  sehingga mau tidak mau masyarakat akan membalasnya kembali dikemudian hari. Banyak juga dari kalangan masyarakat yang tidak butuh bantuan, namun tidak bisa menolak karena dianggap tradisi. Dengan hal ini, dapatlah dipastikan masing-masing dari masyarakat mempunyai catatan hutang yang harus dibayar.

Sebagaimana yang dimaksudkan diatas, masyarakat secara tidak langsung akan mempunyai sikap antipati yang kemudian akan menimbulkan segala permasalahan karena adanya kebiasaan yang disalahgunakan. Apalagi karena adanya sikap ketidakenakan sehingga dapat menyimpang dari konsep atau tujuan utama tradisi tersebut berlaku. Maka secara sederhana, perlunya dilakukan kesadaran yang tinggi dan partisipasi dari masyarakat disuatu daerah tersebut untuk mengembangkan alternatif kegiatan yang lebih positif sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Dengan kata lain, masyarakat harusnya dapat memberikan resolusi yang positif sehingga dapat merubah suatu kebiasaan yang tidak baik menjadi perilaku yang positif dikemudian hari. Hal ini akan memberikan tujuan utama dari apa tradisi tersebut berlaku. karena pada dasarnya jika tradisi cecce’an merupakan sebuah tradisi yang dinilai sebagai kebiasaan masyarakat yang dapat membebani, maka kebiasaan tersebut akan dinilai buruk dan akan menyalahi tradisi-tradisi lain yang sudah ada. Sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang akan menjerumuskan terhadap generasi kedepannya.   Wallahu a'lam

 

 

Komentar